Atlit cacat Sumut dengan tanpa paksaan dan jiwa yang besar memberikan sumbangsih kontrbusi kepada BPOC sebagai wujud solidaritas dan terima kasih akan pembinaan yang telah dilakukan oleh BPOC Sumut terhadap prestasi mereka (atlit Porcanas XIII Kaltim 2008.
Namun yang disesalkan adalah kesan kontribusi yang banyak ditangkap oleh khalayak umum terutama media pers banyak yang melenceng dan penafsiran yang berkembang adalah tidak sebagaimana mestinya. Kontribusi bagi atlit, pelatih dan offsial yang besarannya 10 % adalah merupakan sebuah kesapakan bulat yang telah tertuang di AD dan ART BPOC dan dengan jelas poin kontribusi tersebut dapat dilihat pada pasal 60,62 ayat 1 serta di pasal 63 ayat 1 dan 3. Dimana bunyinya adalah “Setiap penghargaan berupa hadiah dalam bentuk uang maupun barang lain yang dapat dinilai dengan uang yang diterima atlit / offsial atas prestasi olahraga dari ajang seperti yang tersebut pada pasal 60, 62 ayat 1 serta pasal 63 ayat 1 dan 3 sebahagian diantaranya wajib di kontribusikan kepada BPOC dengan jumlah dan tata cara yang telah diatur dalam peraturan oraganisasi”.
Dari point AD / ART tersebut jelas digambarkan bahwa kontribusi yang diambil oleh BPOC adalah semata mata diperuntukkan untuk kepentingan organisasi bukan untuk kepentingan pribadi maupun golongan dan nantinya dana tersebut akan diberikan kembali buat keperluan atlit di event-event daerah maupun nasional bahkan internasional.
Dalam hal ini tentu BPOC Sumut tidak menampik adanya peran kelembagaan lain yang membantu daripada BPOC sendiri terlebih-lebih dari pemerintah. Namun kesemuanya itu adalah bantuan yang bersifat incidental dan untuk keseharian BPOC sendiri kita masih tunggang langgang untuk menutupi pengeluarannya ujar Asmayadi selaku ketua BPOC Sumut. Ia juga memaparkan bahwa BPOC Sumut adalah wilayah yang terkecil dalam menerima kontrbusi atlet dan cenderung tidak begitu memaksa atlit dalam memberikannya. Kontribusi ini dilakukan adalah semata-mata mematuhi keputusan yang telah dituangkan di AD dan ART organisasi. Sebagai kepengurusan yang menjalankan roda organisasi sudah selayaknya mematuhi segala aturan dan peraturan yang telah diberlakukan demi nama besar organisasi.
Besaran 10% yang diberlakukan oleh BPOC Sumut bagi atlit yang berprestasi tentu jika ditotalkan untuk keperluan harian BPOC adalah masih amat jauh dan masih terhutang hal ini dapat dilihat dari hasil audit yang antara lain adalah seperti yang diuraikan sebagai berikut :
1. Pelatda bulan Januari s/d Maret 2008 dengan total biaya yang masih belum tertanggulangi dan masih terhutang.
2. Pelatda bulan April s/d Juni 2008. dimana atlit berdomisili di secretariat BPOC Sumut dan segala kebutuhannya berupa kebutuhan mandi, makan dan penginapan ditangani oleh BPOC Sumut sendiri. Adapun di periode ini kontribusi dari KONI Sumut berupa dana transportasi sebesar Rp.20.000 perharinya tidak mencukupi bagi kebutuhan atlit yang berjumlah 60 orang. Dan dengan dana minim tersebut BPOC diharuskan untuk mandiri.
Adapun data yang dimaksudkan dalam poin diatas tersebut adalah kesemuanya dapat dipertanggung jawabkan dan berdasarkan hasil mufakat. Maka dari itu BPOC Sumut berharap kepada segenap pihak yang peduli terhadap kemajuan dunia olahraga penyandang cacat kiranya ada sesepuh yang menjadi orang tua angkat ataupun anggaran bagi BPOC Sumut dipercayakan untuk dikelola sendiri, sebab selayaknya organisasi yang dinamis maka BPOC Sumut tidak pernah mau diam untuk menuai prestasi-prestasi bagi atlet-atletnya. Dan senantiasa melakukan pembinaan-pembinaan intensive dengan target jangka pendek dan jangka panjang yang terarah.
Senin, 15 September 2008
Atlet Cacat Porcanas XIII Sumut Berikan Sumbangsih 10% buat Kemajuan dan Pembinaan di BPOC Sumut.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar